Tuesday, June 21, 2016

Kendaraan Mudik

HIMBAUAN KPK
untuk
PNS & Pegawai BUMN
---------------
Bagi PNS. DIPERBOLEHKAN
untuk membawa pulang kendaraan dinas yang digunakan sehari2 selama liburan hari raya Idul Fitri.
Kecuali untuk Pilot Garuda,  Masinis PT. KAI, dan Nakhoda PT Pelni DILARANG KERAS.

Tolong bantu edarkan.
😳..😁..😜

No comments:

Post a Comment