Akhirnya Pemerintah mengesahkan UU no.6 / Permenaker / 2016 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR ) wajib dibayarkan 14 hari sebelum hari raya yang berarti untuk tahun ini akan jatuh pada tanggal 20 juni 2016.
Besaran Tunjangan Hari Raya ini disesuaikan dengan peraturan terbaru dari kemenaker adalah bagi
karyawan yg telah bekerja...
* 1-5 tahun mendapat 2 X Gaji
* 5-10 tahun mendapat 3 X gaji
sedangkan diatas 11 tahun mendapat 4 X gaji.
Demikian yang dapat disampaikan terima kasih.
Diatas adalah salah satu CONTOH pengumuman untuk menyenangkan hati orang yang berpuasa..
No comments:
Post a Comment